"Prinsipnya PK itu tidak menangguhkan eksekusi," ujar juru bicara MA Andi Samsan Nganro di Gedung MA, Jakarta, Jumat (1/2).
Kendati demikian, menurut Andi, pelaksanaannya menjadi kewenangan pengadilan negeri tingkat pertama yang menangani gugatan Fahri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan ganti rugi Rp30 miliar merupakan imbas gugatan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas pemecatannya oleh PKS.
Para tergugat yakni Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS Abdul Muiz Saadih, Ketua Majelis Tahkim PKS Hidayat Nur Wahid, anggota Majelis Tahkim PKS Surahman Hidayat, anggota Majelis Tahkim PKS Abdi Sumaithi, dan Presiden PKS Sohibul Iman divonis bersama-sama membayar ganti rugi kepada Fahri sebesar Rp30 miliar.
Terakhir, partai yang diketuai Sohibul Iman itu menyatakan bakal mengajukan PK ke MA.
"(Soal 30 Miliar) sudah dibilang ke lawyer, kita akan PK," kata Sohibul di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (30/1).
"Detailnya ke lawyer aja, lawyer-nya Zaiunuddin Paru," katanya. (psp/wis)