"Cukup aneh jadi ya, enggak tahu nih ada apa. Kok ya pas mau dekat dekat pemilu baru di periksa," kata Haris di Polda Metro Jaya, Jumat (1/2).
Haris menyebut indikasi keanehan lantaran kasus ini terjadi pada 2018. Sementara pemanggilan terhadap Rocky baru dilakukan awal 2019 atau sekitar tiga bulan menjelang Pemilu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlepas ada atau tidaknya unsur politis, Haris tak ingin berspekulasi lebih jauh. Ia dan Rocky fokus kepada proses pemeriksaan yang hari ini sedang dijalani oleh kliennya tersebut.
"Kita santai saja kok, kan ini klarifikasi diawali dengan penjelasan pihak pemeriksa dalam hal ini polisi, katanya klarifikasi masih penyelidikan," jelas Haris.
"Pertanyaan ke-8 dan 9 mulai masuk ke subtansi. (Saat pemeriksaan) santai, dapat kopi dan pisang goreng tadi kita," ujar dia.
Kasus kitab suci fiksi yang melibatkan Rocky Gerung sudah berjalan sangat lama, yakni sekitar April 2018 dari awal pelaporan. Saat itu polisi menerima laporan Jack Boyd Lapian dengan nomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018 dengan sangkaan melanggar Pasal 156a KUHP.
Pada Rabu 11 April 2018, Rocky juga dilaporkan atas tuduhan yang sama oleh Permadi Aria alias Abu Janda di Polda Metro Jaya. Laporan Abu Janda itu diterima dengan nomor polisi TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018. (ctr/osc)