Menurut Buni, permintaan itu agar mendapat perlakuan yang sama seperti halnya mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang tidak ditahan di lembaga pemasyarakatan.
"Kalau nanti dieksekusi untuk masuk, akan minta juga ke Rutan Mako Brimob biar sama dengan Pak Ahok," kata Buni di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (1/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena dari dulu kan katanya terkait dengan Pak Ahok. Ya, sudah kita minta sama dengan Ahok," kata Buni Yani.
Dalam kasus ini, Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, 14 November 2017, menilai Buni Yani menyebarkan ujaran kebencian bernuansa SARA lewat Facebook karena mengunggah video Ahok dan menghilangkan kata 'pakai' dalam transkripannya.
Setelahnya, Buni mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung dan Kasasi ke MA. Namun, di dua jenjang peradilan itu permohonannya dimentahkan.
MA mengatakan peluang untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terbuka bagi Buni. Namun, PK itu baru bisa diajukan setelah jaksa melakukan eksekusi.
Buni Yani telah mengajukan permohonan penangguhan eksekusi dan fatwa kepada MA, namun belum ada jawaban.