"Ya kami akan melakukan PK," kata Buni Yani sesaat sebelum memasuki mobil tahanan untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Jawa Barat Jumat (1/2).
Ia kembali menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang dijatuhkan kepadanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Buni Yani Dieksekusi ke Lapas Gunung Sindur |
"Tidak, bukan saya yang lakukan. Saya sumpah demi Allah," ucap Buni.
Menurutnya, PK akan diajukan dalam waktu dekat.
Kejari Depok mengeksekusi Buni Yani ke Lapas Gunung Sindur, Jumat (1/2). Langkah ini diambil menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengandaskan kasasi Buni Yani pada November 2018 silam.
Kasus Buni Yani bermula dari unggahan rekaman video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias di Facebook dan menghilangkan kata 'pakai' dalam transkripannya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 14 November tahun lalu menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada Buni Yani.
Buni Yani sempat mengajukan banding hingga kasasi, namun upaya hukumnya selalu ditolak. (mts/wis)