Dalam kasus ini, SH yang sekarang masih menjabat bupati untuk periode 2016-2021, diduga menerima sejumlah uang dan fasilitas untuk mempermudah penerbitan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dari Pemerintahan Kabupaten Kotawaringin Timur kepada tiga perusahaan.
Ketiga perusahaan itu adalah PT Fajar Mentaya Abadi (FMA), PT Billy Indonesia (BI), dan PT Aries Iron Mining (AIM).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laode juga menyatakan kasus ini merupakan salah satu kasus yang terhitung menyebabkan kerugian negara cukup besar. Kasus SH disebut bisa dibandingkan dengan kasus besar lain yang pernah ditangani KPK.
Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak sesuai peraturan dikatakan mampu menyebabkan kerugian perekonomian negara. Menurut para ahli, kerugian negara disebabkan dari hasil produksi yang diperoleh secara melawan hukum, kerusakan lingkungan hidup, dan kerugian hutan.
Dalam kasus ini SH diduga menerima satu unit mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 710 juta, mobil Hummer H3 senilai Rp 1.350.000.000, dan uang sebesar Rp500 juta.
Atas dugaan tersebut, SH disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (ani/fea)