Ma'ruf menyatakan bahwa berutang sendiri sangat lazim dan diperbolehkan di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia maupun dalam hukum agama Islam.
"Indonesia punya utang. Kemudian Kemenkeu utang. Lah utang itu dibolehkan oleh undang-undang. Dalam Islam utang boleh kok. Jadi utang secara negara boleh, secara agama boleh," kata Ma'ruf di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Jumat (1/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Kementerian Keuangan mencatat utang pemerintah pusat mencapai Rp4.418,3 triliun dengan rasio utang pemerintah Indonesia terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) berkisar 29,9 persen.
Sebab, kata dia, DPR bersama pemerintah harus menyepakati bersama soal besaran utang luar negeri yang nantinya dituangkan dalam APBN dalam bentuk undang-undang.
"Yang bikin DPR, yang menentukan berapa besarnya, berapa bolehnya itu ada aturannya dan yang menentukan juga DPR. Dan DPR itu semua partai ada di situ. Termasuk partai anda juga di situ ada," kata dia.
Lebih lanjut, Ma'ruf turut mengklaim seluruh partai politik yang berada di DPR telah menyetujui besaran anggaran utang luar negeri pemerintah.
Ia menyatakan DPR pasti akan menolak bila besaran utang luar negeri Indonesia terlalu besar dan melebihi batas rasio PDB yang dimiliki Indonesia.
"Jadi semua [partai] itu. Dan dianggap tidak melanggar. Kalau melanggar pasti di impinge (ditolak). Makanya tanya dulu," kata dia.
Dalam kritikan tersebut, ia sempat mengatakan menteri keuangan lebih pantas disebut sebagai menteri pencetak utang. Olok-olok ia berikan terkait utang pemerintah yang terus menumpuk.
"Kalau menurut saya, jangan disebut lagi lah ada menteri keuangan. Mungkin menteri pencetak utang," kata Prabowo beberapa waktu lalu di Jakarta Timur. (rzr/fea)