"Pas ditangkap dia milih tembak mati saja," kata Kapolres Lombok Utara AKBP Herman Suryono yang ditemui wartawan di Mapolda NTB, Jumat malam seperti dikutip dari Antara.
Herman mengatakan Dorfin Felix ditangkap di wilayah Hutan Pusuk, perbatasan Kabupaten Lombok Barat dengan Lombok Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi langsung menggiring Dorfin ke Mapolda NTB usai penangkapan. Dia dibawa ke ruang Divisi Propam untuk menjalani pemeriksaan.
Barang bukti yang diamankan dari Dorfin berupa pecahan kristal berwarna cokelat diduga narkotika jenis methylenedioxy methamphetamine (MDMA) seberat 2.477,95 gram.
Satu bungkus besar berupa serbuk putih diduga narkotika jenis ketamine seberat 206,83 gram dan satu bungkus serbuk berwarna kuning jenis amphetamine dengan berat 256,69 gram.
Dorfin lalu ditahan di kamar tahanan narkoba di lantai dua Mapolda NTB. Dia diketahui tinggal seorang diri di kamar tahanan tersebut.
Pada Senin (21/1) malam, Polda NTB gempar dengan kabar Dorfin menghilang dari rutan. Kepolisian memastikan Dorfin (wis)