"Rupanya si pelapor itu gagal paham beda antara fiksi dan fiktif, padahal fiksi berkali-kali saya terangkan bahwa fiksi adalah suatu energi untuk mengaktifkan imajinasi dan itu penting, dan baik. Beda dengan fiktif yang cenderung mengada-ada. Itu intinya," kata Rocky usah diperiksa Direktorat kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat (1/2) malam.
"Yang bersangkutan pasti kekurangan pengetahuan tentang konsep-konsep dasar. Jadi itu intinya," ujarnya menambahkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya adalah mencari klarifikasi tentang istilah fiksi itu intinya. Berulang kali saya terangkan karena berulang kali ditanyakan apa makna fiksi," kata Rocky.
Kalaupun ada pihak yang keberatan mengenai pendapatnya sebagai akademisi, Rocky bilang ada sidang akademik untuk menguji kebenaran tersebut dan bukan dilaporkan secara pidana.
Rocky pada April 2018 dilaporkan oleh sejumlah pihak atas pernyataan 'kitab suci fiksi.' Dia dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian dengan nomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018. Dalam laporan Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP.
Sebelumnya, Rocky juga dilaporkan atas tuduhan yang sama oleh Permadi Aria alias Abu Janda di Polda Metro Jaya. Laporan Abu Janda itu diterima dengan nomor polisi TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018. (ctr/wis)