Surat keberatan tersebut pun dijemput langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Sri Puguh Budi Utami pada Sabtu (2/2).
"Ini menjadi dasar usulan ke presiden untuk mencabut atau membatalkan [remisi Susrama]," kata Puguh dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Sabtu (2/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Puguh berujar Menkumham Yasonna Laoly sudah memerintahkannya untuk melakukan langkah-langkah percepatan terkait sengkarut remisi untuk Susrama.
Tim Hukum SJB Made Ariel Suardana menyambut baik langkah Kemenkumham menjemput surat keberatan tersebut. Namun Ariel memastikan langkah serikat wartawan mendesak Jokowi membatalkan remisi akan tetap bergulir.
"Kami apresiasi langkah Dirjen PAS, tetapi tetap akan terus kawal," tegas Ariel.
Jokowi didesak mencabut Keppres Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara yang telah memberikan Susrama bersama 114 narapidana lainnya mendapat keringanan hukuman.
Usai berbagai tekanan diberikan publik, Kemenkumham pun memutuskan untuk mengkaji ulang pemberian remisi tersebut. (dhf/eks)