Fadli Zon Usut Kejanggalan Penahanan Ahmad Dhani

CNN Indonesia
Senin, 04 Feb 2019 11:17 WIB
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mempertanyakan ketetapan dari pengadilan atas penahanan Ahmad Dhani di Rutan Cipinang atas kasus ujaran kebencian.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mempertanyakan ketetapan dari pengadilan atas penahanan Ahmad Dhani di Rutan Cipinang atas kasus ujaran kebencian. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon bersama sejumlah perwakilan anggota Komisi III DPR bertolak ke Pengadilan Negeri Tinggi DKI Jakarta, Senin (4/2), untuk melakukan pengawasan terhadap kasus terpidana ujaran kebencian Ahmad Dhani.

Fadli berencana mempertanyakan ketetapan penahanan dari pengadilan. Dia mengaku baru mengetahui surat penahanan berdasar perintah yang dikeluarkan oleh kejaksaan.

"Kami mau tanya apa ada penetapan dari pengadilan untuk menahan saudara Ahmad Dhani. Karena surat yang ada hanya dari kejaksaan. Ini tidak boleh kejaksaan melakukan penahanan tanpa ada penetapan hakim," kata Fadli di Gedung DPR RI, Jakarta.

Fadli menganggap penahaanan Dhani tidak beralasan karena pihak pengacara sudah melakukan banding.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau tidak ada [penetapan dari hakim], maka yang terjadi pada saudara Ahmad Dhani adalah penyanderaan atau penculikan," ujarnya.
Fadli Zon Usut Kejanggalan Penahanan Ahmad DhaniAhmad Dhani ditahan di Rutan Cipinang. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Fadli berencana menemui langsung Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam melakukan pengawasan terhadap kasus tersebut.

Ia mengaku tidak takut dicap mengintervensi kasus itu karena niatannya sebatas ingin mengetahui dasar penahanan terhadap Dhani.

"Kalau substansi, tidak ada urusan," ucapnya.

Ahmad Dhani telah divonis bersalah dalam kasus ujaran kebencian. Dia divonis majelis hakim PN Jakarta Selatan satu tahun dan enam bulan penjara dan kini harus mendekam di rumah tahanan Cipinang, Jakarta.
(ani/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER