Jakarta, CNN Indonesia -- Penempatan perwira menengah (pamen) dan perwira tinggi (pati) Tentara Nasional Indonesia (
TNI) di level eselon I dan II kementerian dan lembaga dinilai bukan solusi utuh menangani penumpukan pamen dan pati non-jabatan di TNI.
Anggota Komisi I
DPR Supiadin Aries Saputra berpendapat permasalahan itu sudah terjadi sedari dulu. Bahkan dia berpendapat pengembangan posisi penempatan perwira TNI di kelembagaan bisa memicu konflik sosial.
"Kalau terlalu banyak ditempatkan di luar fungsi TNI nanti bisa menimbulkan 'kecemburuan' untuk jabatan sipil, yang bisa dipegang sipil kemudian dipegang TNI," kata Supiadin kepada
CNNIndonesia.com, Senin (4/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Supiadin Aries Saputra. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto) |
Hal ini disampaikan menyikapi rencana
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto merevisi Undang-Undang (UU) TNI sehingga pati dan pamen dapat mengisi jabatan eselon I dan II di kementerian dan lembaga. Rencana ini disampaikan menyikapi upaya penataan organisasi di TNI. Ada sejumlah persoalan bahwa sekitar 500 pati dan pamen TNI belum mendapat jabatan.
Mantan panglima daerah militer (Pangdam) Iskandar Muda ini mengatakan penumpukan pati-pamen di tubuh TNI akan tetap ada jika tidak dibarengi peninjauan mekanisme pengangkatan personel.
"Kelebihan personel memang tidak terhindarkan," kata dia.
Supiadin berpendapat banyak cara lebih baik dalam mengatasi permasalahan itu. Salah satunya adalah dengan pengembangan organisasi TNI.
"Presiden kan menyetujui restrukturisasi organisasi TNI. Ikuti dulu saja yang itu karena kelebihan personel tidak akan ada selesainya karena terkait rekrutmen, pendidikan," tutur Politikus Partai Nasdem ini.
Menurut dia, juga perlu ada peninjauan tentang mekanisme kenaikan pangkat. Hal ini dinilainya cukup penting agar tak terjadi penumpukan perwira.
Penempatan perwira dalam jabatan sipil pada dasarnya sudah diatur dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Namun, ia mengatakan bakal melihat lebih lanjut usulan Panglima TNI ini setelah pemerintah mengirimkan rancangan resmi revisi UU TNI ke DPR.
Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menyatakan pihaknya berencana merevisi UU TNI agar para perwira menengah dan perwira tinggi bisa berdinas di kementerian/lembaga negara.
 Panglima TNI Hadi Tjahjanto. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A) |
Ia menyatakan nantinya para pati dan pamen TNI aktif itu bisa menduduki posisi setingkat eselon I dan eselon II di tiap-tiap kementerian terkait.
"Khususnya pasal 47 [UU TNI], kita menginginkan bahwa lembaga/kementerian yang bisa diduduki oleh TNI aktif itu Eselon 1 eselon 2. Tentunya akan juga menyerap pada eselon-eselon di bawahnya sehingga kolonel bisa masuk di sana," kata Hadi di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Kamis (31/1).
(chr/ain)