Namun, pentolan grup musik Dewa 19 itu pun masih mendekam di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur hingga saat ini.
Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, James Butar-Butar, seharusnya penetapan status penahanan Ahmad Dhani sudah keluar pada hari ini, Senin (4/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya belum bisa sampaikan, karena belum lihat. Hari Rabu ya disampaikan, karena besok libur. [Ahmad Dhani] masih ditahan," kata James saat dikonfirmasi, Senin (4/2).
Aksi Solidaritas Ahmad Dhani di Kantor DPP Partai Gerindra pada Rabu (30/1). (CNN Indonesia/Aini Putri Wulandari) |
"Belum lihat, biasanya via e-mail seharusnya cepat," kata Humas PN Jaksel Achmad Guntur.
"Belum terima," timpal Ali Lubis.
Ahmad Dhani divonis hukuman penjara selama 1,5 tahun (18 bulan). Dalam persidangan yang digelar Senin (28/1), Dhani terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Dhani dinyatakan bersalah atas cuitan di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST. Menurut Ratmoho, Dhani dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian.
Anggota Komisi III DPR Muhammad Syafi'i menyebut penahanan Ahmad Dhani melanggar HAM. (CNN Indonesia/Dika Dania Kardi) |
Menurut dia, PT DKI Jakarta harus segera memutuskan status penahanan Ahmad Dhani yang telah mengajukan memori banding ke PN Jaksel setelah divonis bersalah pada Kamis (31/1).
"Kalau sampai jam 15.00 WIB Dhani masih dalam tahanan, maka ini sudah penyalahgunaan wewenang dan melanggar HAM," kata Syafi'i kepada wartawan di PT DKI Jakarta, Senin (4/2).
(mts/arh)
Aksi Solidaritas Ahmad Dhani di Kantor DPP Partai Gerindra pada Rabu (30/1). (
Anggota Komisi III DPR Muhammad Syafi'i menyebut penahanan Ahmad Dhani melanggar HAM. (