"Grace Natalie yang memang menyerang syariat Islam, syariat poligami," kata Sekretaris Jenderal Koordinator Bela Islam (Korlabi) Novel Bamukmin di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Senin (4/2).
Dalam laporan tersebut pelapor tertulis atas nama Soni Pradhana Putra dengan nomor LP/B/0151/II/2019/Bareskrim. Grace dilaporkan atas tiga pasal, yaitu UU No 19 tahun 2016 tentang ujaran kebencian, UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 28 ayat (2), dan UU No 1 tahun 1946 tentang penistaan agama pasal 156a.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dilindungi oleh Pancasila, artinya Grace Natalie ini telah menyinggung Pancasila, menyinggung agama, menyinggung unsur golongan, melakukan hate speech yang semua terbuka di media elektronik," tuturnya.
"PSI tidak akan pernah mendukung poligami. Tak akan ada kader, pengurus, dan anggota legislatif dari partai ini yang boleh mempraktikan poligami," kata Grace, di Surabaya, Selasa (11/12).
Tak hanya itu, kata dia, PSI juga akan memperjuangkan pemberlakuan larangan poligami bagi pejabat publik di tingkat eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Hal yang sama pun akan diperjuangkan bagi para aparatur sipil negara (ASN).
"Kami akan memperjuangkan revisi atas undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, yang memperbolehkan poligami," ujar Grace.