Dalam kasus itu, Supian diduga menerima suap karena mengeluarkan izin usaha pertambangan (IUP) untuk tiga perusahaan berbeda. Akibat izin yang diterbitkan Supian, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp5,8 triliun.
"Kekuasaan di tangan orang yang salah akan disalahgunakan. Buktinya ya begini. Korupsi Rp5,8 triliun ini korupsi raksasa," kata Ferdinand kepada CNNIndonesia.com, Rabu (6/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferdinand. (CNN Indonesia/Hesti Rika) |
Atas dasar itu, Kadiv Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat ini menilai para kader PDIP telah memanfaatkan kekuasaan yang tengah dikuasai untuk mencuri uang rakyat.
"Ini tampaknya mereka betul-betul memanfaatkan kekuasaan untuk mencuri uang rakyat," ujar dia.
Oleh karena itu, Ferdinand meminta KPK segera menuntaskan kasus ini. Dia menegaskan, perampok uang negara harus segera masuk ke dalam penjara.
Diketahui, Supian mengeluarkan IUP untuk tiga perusahaan tambang berbeda. Akibat IUP yang diterbitkan itu, negara ditaksir mengalami ketugian mencapai Rp5,8 triliun.
Atas perbuatannya tersebut, Supian dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (mts/osc)
Ferdinand. (CNN Indonesia/Hesti Rika)