Pemerintah Ingin 'Pasal Karet' di RUU Permusikan Dihilangkan

CNN Indonesia
Rabu, 06 Feb 2019 17:49 WIB
Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf mengatakan RUU Permusikan belum masuk ke pemerintah. Kata dia, pemerintah ingin pasal karet dihilangkan.
Kepala Bekraf Triawan Munaf. (CNN Indonesia/Yuliyanna Fauzi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), Triawan Munaf mengatakan pemerintah menginginkan pasal-pasal yang rentan mengkriminalisasi alias pasal karet dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan hilang atau tidak diloloskan setelah pembahasan selesai dilakukan di DPR.

Triawan menyatakan RUU Permusikan tersebut belum masuk ke pemerintah. RUU yang sudah ditolak sejumlah musisi dari berbagai aliran musik itu sekarang masih digodok di Senayan.

"Bahwa ada pasal-pasal aneh saya setuju. Jangan sampai pasal-pasal itu lolos. Pemerintah juga (menginginkan) pasal-pasal itu tidak akan lolos," kata Triawan usai bertemu Presiden Joko Widodo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Triawan meminta musisi maupun para pelaku industri musik tak khawatir. Ia memastikan tak akan ada undang-undang yang nantinya membatasi hak-hak seniman dalam berkreasi.
Menurut dia, pembatasan hak dalam berkarya tak sejalan dengan Bekraf yang mengedepankan kreativitas.

"Untuk rekan-rekan seniman, musisi, enggak usah khawatir. Saat sampai ke pemerintah nanti kita akan saring lagi," ujarnya "Saya yakin di antara para seniman pun akan ada pertemuan-pertemuan lebih lanjut, agar dari awal sudah dikawal dan pasal-pasal karet tidak masuk."

Lebih lanjut, Triawan menyebut beberapa pasal dalam RUU Permusikan itu masih mentah seperti Pasal 5. Pasal yang berisi tujuh ayat itu bicara soal larangan dalam penciptaan musik.

Salah satu ayat menjelaskan, dalam proses kreasi musisi dilarang mendorong khalayak melakukan kekerasan serta melawan hukum, dilarang membuat konten pornografi, dilarang memprovokasi pertentangan antarkelompok, dilarang menodai agama, dilarang membawa pengaruh negatif budaya asing dan dilarang merendahkan harkat serta martabat manusia.

Menurut Triawan, RUU Permusikan masih jauh untuk bisa disahkan dalam waktu dekat. Ia meminta para musisi untuk duduk bersama mendiskusikan isi yang sesuai untuk RUU Permusikan.

"Saya jamin pemerintah tidak akan bisa menerima pasal-pasal itu," ujarnya.
Sejumlah musisi menilai RUU Permusikan yang kini telah menjadi daftar prioritas DPR akan membatasi serta menghambat perkembangan proses kreasi.

Mereka bahkan telah membuat pernyataan sikap dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan yang ditandatangani 262 musisi.

"Kami menemukan setidaknya 19 Pasal yang bermasalah, 'mulai dari ketidakjelasan redaksional atau bunyi pasal, ketidakjelasan siapa dan apa yang diatur, hingga persoalan mendasar atas jaminan berekspresi dalam bermusik," ujar musisi Rara Sekar dalam siaran pers-nya.

Draf yang dirancang 15 Agustus 2018, menurut dokumen yang didapat CNNIndonesia.com, memang berisi sejumlah pasal yang menggelitik.

Salah satunya Pasal 5, yang membuat musisi geram lantaran merasa proses kreasinya dibatasi. Pasal yang berisi tujuh ayat itu bicara soal larangan dalam penciptaan musik.

Selain itu ada juga Pasal 32 yang menjelaskan tentang uji kompetensi musisi. Ayat (1) pasal tersebut berbunyi, "Untuk diakui sebagai profesi, Pelaku Musik yang berasal dari jalur pendidikan atau autodidak harus mengikuti uji kompetensi."
(fra/ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER