Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penandatanganan MLA itu akan mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan, termasuk koruptor. Koruptor dan pelaku kejahatan lainnya akan semakin kesulitan untuk menyimpan aset hasil kejahatannya di luar Indonesia, termasuk Swiss.
"Dengan semakin lengkapnya aturan internasional, maka hal tersebut akan membuat ruang persembunyian pelaku kejahatan untuk menyembunyikan aset hasil kejahatan dan alat bukti menjadi lebih sempit," ucap Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, perjanjian tersebut diharapkan dapat mempermudah upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK, kata Febri, mendukung penuh perjanjian MLA antar Indonesia dengan Swiss tersebut.
"Adanya perjanjian ini menambah sederet perjanjian internasional dan juga konvensi internasional yang bisa digunakan untuk mengejar pelaku korupsi di berbagai negara," ucap Febri.
Sejumlah kasus, disebut Febri, pernah ditangani dengan melibatkan negara asing. Kasus-kasus itu di antaranya dugaan suap mantan direktur utama Garuda, kasus Alstom, kasus Innospec, dan kasus KTP elektronik di Malaysia
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly menandatangani MLA Indonesia dengan Swiss di Bernerhof Bern, Swiss pada Senin (4/2) lalu.
Perjanjian MLA Indonesia-Swiss ini merupakan perjanjian MLA ke-10 yang telah ditandatangani oleh Pemerintah dengan ASEAN, Australia, Hong Kong, RRC, Korsel, India, Vietnam, UEA, dan Iran. Sementara itu, bagi Swiss ini adalah kali ke-14 negara itu menandatangani perjanjian MLA dengan negara non Eropa.
[Gambas:Video CNN] (sah/osc)