Dengan mengenakan blangkon dan kaus bertuliskan kalimat 'tahanan politik', Dhani hanya diam dan menolak memberikan keterangan apapun kepada awak media. Musikus Dewa 19 itu lalu digelandang ke mobil tahanan.
Iring-iringan mobil tahanan yang membawa Dhani pun bertolak ke Rutan Medaeng sekira pukul 09.50 WIB. Rombongan dikawal ketat petugas Kejaksaan Tinggu Jawa Timur (Kejati Jatim) dan Polrestabes Surabaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiba di Rutan Medaeng Sidoarjo lukul 10.15 WIB, Kader Partai Gerindra itu langsung dibawa masuk ke dalam gedung. Menurut sumber internal Rutan Medaeng Sidoarjo, Dhani bakal menghuni sel D6 yang berada di lorong Tahanan Pendamping (Taping).
Sementara itu Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Maryono mengatakan di Medaeng nanti, Dhani akan menghuni rutan tersebut sampai perkara persidangan kasus pencemaran nama baik selesai.
"Posisi terdakwa sampai dengan selesai akan berada di sini," kata Maryono.
Maryono mengatakan, Dhani baru akan dikembalikan ke Rutan Cipinang untuk menjalani proses hukuman dalam perkara ujaran kebencian yang telah lebih dulu menjerat Suami Mulan Jameela itu.
Terkait dengan sidang hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan sudah digelar sekira pukul 09.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Sidang berlangsung dipimpin hakim ketua R Anton Widyopriyono.
Sidang, kata Maryono, akan kembali digelar pada hari Selasa (12/2) mendatang, dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi.
Kasus ini bermula ketika Dhani membuat vlog yang bermuatan ucapan 'idiot' saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya beberapa waktu lalu.
Dhani kemudian dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.
(frd/ain)