Ijeck yang didampingi Kadis Kehutanan Sumut itu sudah diperiksa sejak pukul 10.00 WIB, Kamis (7/2).
Kasubid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan Ijeck dimintai keterangan sebagai saksi lantaran pernah menjabat sebagai salah satu direksi perusahaan keluarganya itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nainggolan menyebutkan kedatangan Ijeck merupakan panggilan kedua. Pada panggilan pertama Ijeck berhalangan hadir.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Musa Idishah alias Dody sebagai tersangka pada Rabu (30/1) dalam kasus alih fungsi hutan tersebut. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun adik dari Wagub Sumut Musa Rajekshah itu tidak ditahan, akan tetapi masih wajib lapor.
Dalam kasus ini, kawasan hutan milik negara seluas 366 hektare di tiga kecamatan di Kabupaten Langkat, yakni Kecamatan Sei Lepan, Kecamatan Berandan Barat dan Kecamatan Besitang diduga telah berubah peruntukannya menjadi perkebunan kelapa sawit.
Lokasi kawasan hutan negara itu telah lama dikuasai dan diusahai oleh PT ALAM. Musa Idishah merupakan pemilik saham sekaligus Direktur dari PT ALAM, yang dikenal sebagai perusahaan keluarganya.
Beberapa waktu lalu, penyidik juga telah menggeledah rumah Dody di Komplek Cemara Asri, Jalan Seroja No 32 RT 001/RW 001 Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang dan di Kantor PT Anugerah Langkat Makmur Jalan Sei Deli Nomor 14-16 Kota Medan.