Kuasa hukum Azam, Damai Hari Lubis mengatakan, ketentuan yang digugat adalah pasal 77 huruf a KUHAP yang menjelaskan tentang kewenangan pengadilan negeri dalam hal praperadilan untuk memeriksa dan mengutus sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan.
"Frasa penghentian penyidikan itu bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum dan menimbulkan ketidakpastian," ujar Damai seperti dikutip dari berkas perkara yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (7/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga dengan berlakunya pasal tersebut jelas bertentangan dengan UUD 1945," katanya.
Penghentian penyelidikan itu lantas digugat Azam melalui proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun gugatan praperadilan itu ditolak hakim lantaran penghentian penyelidikan tidak termasuk dalam objek praperadilan.
"Atas dasar penolakan itu kami meminta agar frasa penghentian penyidikan dalam pasal 77 KUHAP juga dimaknai sebagai penghentian penyelidikan," ucap Damai.
Selain Damai, gugatan ini juga diwakili oleh di antaranya kuasa hukum Novel Bakmumin, Benny Haris Nainggolan, dan Gunawan Manalu.
(psp/arh)