Akan tetapi, ia tidak dijatuhi hukuman penjara karena dinilai mengalami gangguan jiwa atau skizofrenia paranoid.
"Menyatakan terdakwa Fahrizal SI.K telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Kesatu Pasal 338 KUHP. Akan tetapi terdakwa tersebut tidak dapat dipidana," ucap majelis hakim yang diketuai Richard, dalam sidang, Kamis (7/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim berpendapat Fahrizal tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena pada saat kejadian kondisi kejiwaannya terganggu.
Ilustrasi penembakan. (Istockphoto/PeopleImages) |
Sementara itu, Julisman selaku penasihat hukum terdakwa usai persidangan mengapresiasi putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
"Menurut kami majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Karena dari awal, klien kami ini memang mengalami gangguan jiwa termasuk saat dia melakukan penembakan itu," ucap Julisman.
Seperti diberitakan, Fahrizal didakwa melakukan pembunuhan karena menembak mati adik iparnya, Jumingan, di rumah orangtuanya di Jalan Tirtosari Gang Keluarga, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Sumut, Rabu 4 April 2018 sekira pukul 19.30 WIB malam.
Dia melontarkan enam kali tembakan hingga korban tewas. Jasad Jumingan kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk otopsi. Kemudian Fahrizal menyerahkan diri ke Polda Sumut.
Fahrizal dalam salah satu persidangan. (Foto: CNn Indonesia/fnr) |
"Terdakwa pernah menjalani pengobatan di Klinik Utama Bina Atma pada 5 Agustus 2014, dan kemudian secara berkelanjutan hingga 11 April 2016. Pada waktu itu yang merawat adalah dr Mustafa M Amin dan dr Vita Camelia. Hal ini dapat dibuktikan dari surat yang dikeluarkan pimpinan Klinik Utama Bina Atma yang ditandatangani dr Tapi Harlina MHA tertanggal 16 April 2018," ujar Julhisman dalam pembelaannya beberapa waktu lalu.
Bahkan setelah peristiwa penembakan terjadi, kata Julhisman, pihak penyidik Polda Sumut juga melakukan pemeriksaan terhadap eks Wakasat Reskrim Polrestabes Medan ini di RS Jiwa Prof DR Muhammad Ildrem. Dokter yang memeriksa kesehatan terdakwa yakni, Dr Paskawani Siregar tertanggal 23 April 2018 menyebutkan terdakwa mengalami skizofrenia paranoid.
"Bahkan saat peristiwa terjadi, terdakwa mengaku mendengar bisikan gaib, sehingga ia tidak bisa menguasai diri atau kesadarannya pada saat itu," kata Julhisman.
Meski mengalami skizofrenia paranoid sejak 2014, Kompol Fahrizal sempat menduduki sejumlah posisi strategis di jajaran Polda Sumut, seperti Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu, Kasat Reskrim Polresta Medan, kemudian menjadi Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, sebelum akhirnya menempuh pendidikan Sespim. Terakhir, saat penembakan terjadi, Kompol Fahrizal menjabat sebagai Wakapolres Lombok Tengah.
(fnr/arh)
Ilustrasi penembakan. (
Fahrizal dalam salah satu persidangan. (