Kedua tersangka itu adalah Sukiman, anggota DPR periode 2014-2019 dan Natan Pasimba, Pelaksana Tugas dan Pj. Kepala Dinas Pekerjaaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak. Dari situs resmi DPR RI, Sukiman tercatat sebagai anggota dewan dari Fraksi Partai Amanat Nasional.
Tersangka SKM selaku anggota DPR 2014-2019 diduga menerima sesuatu, hadiah, atau janji terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Arfak," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu KPK menetapkan empat tersangka yaitu anggota DPR Komisi XI Amin Santono, Eka Kamaluddin dari pihak swasta, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo, dan Ahmad Ghiast dari pihak swasta.
Sukiman selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimna telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(sah/wis)