Dikatakan Haris selama ini kliennya dikenal sebagai sosok yang kerap mengkritik kinerja pemerintah di bidang pemberantasan korupsi. Apalagi, sambung Haris, Dahnil adalah pendukung pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Pilpres 2019. Atas dasar itu dia menduga Dahnil jadi target kriminalisasi.
"Ini bagian dari rintikan hujan kriminalisasi atau serangan terhadap orang-orang yang memang tidak menyenangkan, mengenakan, atau mengganggu stabilitas satu rezim politik atau rezim kekuasaan," kata Haris usai mendampingi pemeriksaan Dahnil di Polda Metro Jaya, Kamis (7/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut saya motif kasus ini dipaksakan, mencoba membunuh profil Dahnil dan temen temen di pemuda Muhammadiyah itu terasa sekali," ujarnya.
"Bahwa framing pengembalian itu ada indikasi pidana itu adalah cara-cara keliru, salah dan ada kriminalisasi," ucap Denny.
"Itu perlu diklarifikasi bahwa pengembalian itu adalah sikap teman-teman menjaga kehormatan Muhammadiyah," katanya.
Dahnil Anzar hari ini diperiksa selama lima jam oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan korupsi di acara Kemah Pemuda Islam Indonesia.
Dalam pemeriksaan tersebut penyidik kembali mendalami keterangan yang disampaikan Dahnil pada pemeriksaan yang dilakukan pada 23 November tahun lalu.
Dalam acara Kemah Pemuda Islam Indonesia itu, ada dua ormas yang menerima dana dari Kemenpora dengan total dana Rp5 miliar untuk melaksanakan kegiatan tersebut yakni, Pemuda Muhammadiyah dan Gerakan Pemuda Ansor.
Berdasarkan penelusuran polisi, laporan pertanggungjawaban GP Ansor tidak ditemukan penyimpangan. Sementara dalam laporan pertanggungjawaban Pemuda Muhammadiyah diduga terdapat penggunaan dana fiktif sebesar kurang dari setengah anggaran.
Dahnil juga telah mengembalikan dana sebesar Rp2 miliar kepada Kemenpora selaku pihak penyelenggara acara Kemah Pemuda Islam tersebut. (dis/wis)