Jokowi Diminta Pertimbangkan Keadilan Sebelum Beri Remisi

CNN Indonesia
Jumat, 08 Feb 2019 04:23 WIB
Pemerintah dan presiden Jokowi diminta tak menjadi 'mesin kalkulator' saat dihadapi dengan pemberian remisi. Remisi disebut harus mempertimbangkan aspek sosial.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah diimbau tak seperti mesin kalkulator ketika memberikan remisi. Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Bivitri Susanti berpendapat pemerintah seharusnya turut melihat aspek sosiologis sebelum memberikan remisi terhadap narapidana terutama perkara-perkara besar.

"Ke depannya kalau mau remisi jangan sampai seperti kalkulator, pengurangan hukuman tanpa nuansa keadilan," ujar Bivitri dalam diskusi Menyoal Kebijakan Remisi Dalam Sistem Hukum Indonesia di kawasan Cikini, Jakarta, Kamis (7/4).

Hal itu disampaikan menyikapi pemberian remisi dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun kepada I Nyoman Susrama, otak pembunuhan AA Gde Bagus Narendra, jurnalis surat kabar Radar Bali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Februari 2009, Susrama divonis majelis hakim penjara seumur hidup atas pembunuhan terencana terhadap Prabangsa secara sadis. Tubuh Prabangsa dibuang ke laut dan baru ditemukan enam hari setelahnya di perairan Padang Bai, Karang Asem, Bali. Susrama tak pernah mengakui perbuatannya.

Susrama mendapat remisi dari Presiden Jokowi baru-baru ini. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Perubahan dari Penjara Seumur Hidup Menjadi Hukuman Sementara.

Bivitri mengatakan pada tahun ini masyarakat dua kali dikagetkan dengan kabar pemberian remisi dan berujung pada munculnya permasalahan baru. Contoh selain remisi Susrama adalah ketika pemerintah memberikan remisi 74 bulan dan 110 hari kepada mantan Direktur Utama Bank Century Robert Tantular.

Robert sebelumnya adalah penjahat yang dijerat dalam empat pidana sekaligus yakni pidana perbankan 9 tahun penjara dan denda Rp100 miliar subsider 8 bulan, pidana perbankan 10 tahun dan denda Rp10 miliar subsider 6 bulan, pidana pencucian uang 1 tahun penjara, dan pidana pencucian uang 1 tahun dan denda Rp2,5 miliar subsider 3 bulan.

Lembaga pemasyarakatan, kata Bivitri, seharusnya bisa melihat konteks, latar belakang permasalahan, dan tak hanya melihat perlakuan baik narapidana selama menjalani hukuman sebelum memberikan remisi. Pihak berkepentingan lainnya diharapkan juga diberi kesempatan memberi pertimbangan.

"Konsultasi dengan pemangku kepentingan, misalnya KPK untuk Robert Tantular, dan berkomunikasi lebih baik dengan publik," tuturnya.

Senada, Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Feri Amsari menuturkan pemberian remisi tanpa aspek sosiologis dan pertimbangan mendalam diyakini bisa merusak perlindungan hak orang selain daripada narapidana itu sendiri.

"Enak dong kalau membunuh kemudian diam-diam saja lalu dinilai berkelakuan baik, diberi remisi kemudian keluar. Jangan lupa ada perlindungan hak orang lain. Apa remisi hanya berdampak kepada dia saja atau orang lain? Apa kemudian orang Bali merasa terancam?" tutur Feri.

(chri/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER