Salah satu karyawan, Rizky Fadhulloh mengatakan PHK dilakukan UCWeb Inc. secara sepihak dengan dalih perubahan strategi perusahaan, bukan karena para karyawan tersebut melakukan kesalahan dalam bekerja.
Dengan alasan itu, 12 karyawan tak diikutsertakan lagi dalam strategi baru tersebut sehingga harus menerima PHK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengumuman PHK itu disampaikan pada 20 Desember 2018. Satu per satu karyawan dipanggil untuk menghadap perwakilan tiga perusahaan yang terkait dengan para pekerja, yaitu UCWeb Inc., Channel Beyond, dan CAD Solusindo.
Terkait status dan urusan kepegawaian para karyawan yang di-PHK, UCWeb Inc. tidak mengalihkan kuasanya secara langsung kepada PT CAD Solusindo, melainkan melalui perusahaan bidang sumber daya manusia, Channel Beyond, yang berkedudukan di Guangdong, China. Namun, karena perusahaan tersebut tidak memiliki badan hukum di Indonesia, maka harus bekerja sama dengan perusahaan berbadan hukum di Indonesia, dalam hal ini PT CAD Solusindo.
Para karyawan yang di-PHK menilai pihak perusahaan telah menafikan hak karyawan dan tidak mau bertanggung jawab atas pembayaran sisa masa kontrak kerja yang belum habis. Hal ini diatur dalam Pasal 62 UU Ketenagakerjaan.
"Perusahan belum mau mengakomodasi tuntutan karyawan yang menjadi hak dasar dan diatur undang-undang untuk memenuhi sisa masa kontrak hingga waktu yang ditentukan," kata Rizky kepada CNNIndonesia.com, Jumat (8/2).
Para karyawan juga menilai PHK sepihak tersebut melanggar Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Mereka berpendapat perusahaan tidak mengindahkan pasal 151 dan 152 UU tersebut.
Pendiri Alibaba Group, Jack Ma (kanan). (ANTARA FOTO/ICom/AM IMF-WBG/Wisnu Widiantoro) |
"Kami menunggu panggilan klarifikasi dari Disnaker untuk mengundang kedua pihak, karena dalam proses bipartit, perundingan tidak ada titik temu," ujar Rizky.
Dia mengatakan pihak PT CAD Solusindo hingga kini masih menahan gaji Januari, bonus tahunan, dan kompensasi yang dijanjikan akan dibayar pada Kamis (7/2). Alasan perusahaan, kata Rizky, 11 karyawan tidak mau menandatangani surat perjanjian bersama.
Surat itu berisi perjanjian bahwa karyawan tidak boleh menuntut apapun. Sementara pihak perusahaan, dalam hal ini PT CAD Solusindo, berkuasa untuk mencabut segala gugatan yang dilayangkan oleh karyawan yang di-PHK secara sepihak.
"Kami dipaksa menandatangi PHK ini dengan judul perjanjian bersama, yang mana belum ada kata sepakat untuk kompensasi yang diharapkan," kata Rizky.
Lihat juga:Jejak Bisnis Alibaba di Indonesia |
Di pihak lain, UCWeb Inc. menolak berkomentar terkait PHK 12 karyawannya. Senior Human Resources Manager UCWeb Inc. Ahmad Iqbal mengatakan perusahaannya menyerahkan urusan kepegawaian ini kepada PT CAD Solusindo.
"Itu karyawan outsourcing, bukan karyawan UCWeb. Saya tidak punya penjelasan, karena yang menjelaskan ke pihak luar bukan saya. Silakan kontak ke pihak CAD," kata Iqbal saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com.
Sementara pihak PT CAD Solusindo belum mau memberikan penjelasan terkait PHK 12 karyawan yang bekerja di UCWeb Inc.
"Saya belum bisa komentar. Apapun yang ditanya, saya belum bisa menjawab. Kalau sekarang kami belum bisa memberikan komentar apapun," kata Mega, salah satu perwakilan PT CAD Solusindo.
PT CAD Solusindo yang menjadi perusahaan penyedia sumber daya untuk UCWeb Inc memberikan klarifikasi terkait dengan hal itu. Lewat siaran pers resminya, PT CAD menyatakan 12 orang itu bukanlah karyawan dari perusahaan UC Web melainkan karyawan kontrak PT CAD Solusindo.
"Pemberhentian kontrak 12 orang karyawan kontrak tersebut dilakukan oleh PT CAD Solusindo," demikian perwakilan Divisi HRD PT CAD Mega Widiaswara pernyataan resmi, Jumat (8/2).
Lebih lanjut, PT CAD meluruskan bahwa bukan 12 orang karyawan yang bermasalah terkait tidak melanjutkan kontrak kerja melainkan 11 orang. Namun, kata Mega, saat ini hanya tersisa enam nama yang menolak untuk tak melanjutkan kontrak kerja.
Catatan Redaksi: Ada pembaharuan informasi terkait dengan keterangan resmi dari PT CAD Solusindo pada pukul 19:44 WIB. (pmg/gil)
