Ijeck dimintai keterangan sebagai saksi lantaran pernah menjabat sebagai salah satu direksi di PT Anugerah Langkat Makmur (PT ALAM). Pemeriksaan maraton yang dilakukan terhadap Ijeck sendiri dimulai pukul 10.00 wib dan baru berakhir sekitar pukul 21.30 WIB.
"Status beliau, sampai sekarang masih ditetapkan sebagai saksi," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Jumat (8/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi hanya untuk melengkapi administrasi penyidikan dari yang sudah ditetapkan tersangka (Dody) kemarin," ujarnya.
Lihat juga:Wagub Sumut Diperiksa Alih Fungsi Lahan |
Disinggung mengenai surat pemanggilan terhadap Ijeck kenapa ditujukan ke Kantor Gubernur, MP Nainggolan menyatakan boleh saja. Menurut Nainggolan, hal itu hanya merupakan teknis dari pemanggilan yang dilakukan oleh kepolisian.
Menurut MP Nainggolan, jika masih diperlukan, pemanggilan terhadap Ijeck bisa saja dilakukan kembali. Namun, kata dia, hal itu bergantung kebutuhan penyelidikan dari penyidik.
Sementara itu, penyidik juga sempat melayangkan panggilan kepada H Anif ayah dari Ijeck untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Akan tetapi pengusaha asal Kota Medan itu tak hadir. MP Nainggolan mengaku belum mengetahui kapan pemanggilan kedua akan dilayangkan.
Seperti diketahui, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan Musa Idishah alias Dody selaku Direktur PT ALAM sebagai tersangka pada Rabu (30/1). Namun adik dari Wagub Sumut Musa Rajekshah itu tidak dilakukan penahanan, akan tetapi masih wajib lapor.
Penyidikan kasus ini mulai dilakukan pada November 2018 silam. Padahal penyidik mengaku kawasan hutan negara di Kabupaten Langkat itu telah dikelola oleh PT ALAM menjadi perkebunan kelapa sawit sejak sekitar tahun 1990.
Hutan yang telah lama diusahai menjadi perkebunan kelapa sawit oleh perusahaan keluarga Wagub Sumut ini berada di tiga kecamatan di Kabupaten Langkat, yakni Kecamatan Sei Lepan, Kecamatan Berandan Barat dan Kecamatan Besitang. Luasnya berkisar 366 hektar lebih.
(fnr/ain)