Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan kajian itu dilakukan oleh gakkumdu (penegak hukum terpadu) yang terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaaan, dan Bawaslu.
"Iya (sudah melalui kajian) dari gakkumdu," kata Dedi di Mabes Polri, Senin (11/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Slamet ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan orasinya dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya, di Jalan Slamet Riyadi, depan kantor BCA KCU Solo-Slamet Riyadi, Gladak, Pasar Kliwon, Surakarta, pada Minggu (13/1) pukul 06.30-10.30 WIB.
Sementara dari surat panggilan bernomor S.Pgl/48/II/2019/Reskrim yang diterima oleh CNNIndonesia.com, Slamet dipanggil sebagai tersangka kasus pelanggaran pasal 280 ayat (1) huruf a, b, d, e, f, g, h, i, j. Yakni tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Atas hal tersebut, Slamet yang juga juru bicara Front Pembela Islam (FPI) merasa diperlukan tidak adil oleh penegak hukum. Menurut dia, penetapan dirinya sebagai tersangka sebagai gambaran ketidakadilan hukum yang tersaji secara gamblang di negeri ini.
"Memilukan dan memalukan hukum di Indonesia," kata Slamet Maarif kepada CNNIndonesia.com melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Di sisi lain Dedi berkata bahwa semua masyarakat sama kedudukannya di mata hukum.
Selain itu, Dedi menyampaikan bahwa polisi juga mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dia pun mempersilakan jika Slamet ingin menyampaikan keberatannya atas status tersangka tersebut.
"Warga negara berhak menyampaikan keberatan-keberatannya silakan, asal tetap koridor hukum," ucap Dedi. (dis/wis)