Sekretaris Jenderal Ahmad Muzani menilai penetapan tersangka Slamet merupakan wujud nyata upaya kubu petahana melakukan penggerusan suara melalui hukum. Sebab sebelum Slamet, sudah lebih dulu ada Ahmad Dhani yang kemudian dipenjara usai divonis hakim PN Jakarta Selatan.
"Sekarang sudah mulai orang-orang yang berpotensi mendulang suara di lingkaran Badan Pemenangan Nasional sudah mulai digerus satu per satu," ucap Muzani di Kompleks Parlemen, Senin (11/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pandangan serupa disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon. Menurutnya, tokoh-tokoh BPN mulai ditargetkan oleh kubu sebelah demi menghambat kinerja pemenangan Prabowo-Sandi.
"Ini polanya makin mendekati Pemilu semakin banyak tokoh bagian BPN seperti ditarget. Saya lihat ini upaya membungkam kritik," ujar Fadli.
"Saya kira kami akan bela habis-habisan tentu saja. Kalau kami lihat apa yang terjadi ini bersifat administratif saja, jangan dikriminalisasi. Banyak juga pelanggaran yang dilakukan Paslon 01 tapi tidak ditindaklanjuti," ucapnya.
Slamet Maarif ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Surakarta, Jawa Tengah, atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Hal itu dikonfirmasi Kapolres Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo.
Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) itu diduga melakukan kampanye saat berorasi dalam acara Tablig Akbar PA 212 Solo Raya, Minggu (13/1) lalu.
Slamet diduga melanggar Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan terancam pidana penjara maksimal satu tahun ditambah denda maksimal Rp12 juta. (chri/osc)