Interogasi Pencuri Pakai Ular, Polisi di Papua Diberi Sanksi

CNN Indonesia
Selasa, 12 Feb 2019 08:33 WIB
Saat ini, anggota polisi yang menginterogasi tersangka pencuri dengan ular masih ditangani oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divisi Propam) Polda Papua.
Ilustrasi ular. (REUTERS/Adnan Abidi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Papua memastikan pihaknya akan memberikan sanksi kepada anggotanya yang melakukan interogasi terhadap tersangka pencuri dengan menggunakan ular.

"Ya (akan diberikan sanksi)," kata Kasubid Penerangan Masyarakat Polda Papua Ajun Komisaris Besar Suryadi Diaz kepada CNNIndonesia.com, Selasa (12/2).

Meski begitu, Suryadi masih belum membeberkan sanski apa yang akan diberikan. Sebab, dikatakan Suryadi, saat ini yang bersangkutan masih ditangani oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divisi Propam) Polda Papua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masalah ini sedang ditangani oleh bidang Propam Polda Papua, hasilnya belum ada, tapi yang jelas pelanggaran disiplin," tutur Suryadi.


Adapun ancaman sanksi teringan dan terberat terhadap oknum polisi tersebut bisa berupa teguran tertulis, penundaan ikut pendidikan paling lama 1 tahun, tunda kenaikan gaji berkala, tunda naik pangkat 1 periode hingga mutasi yang bersifat demosi.

Selain itu, anggota yang melanggar disiplin juga bisa diberikan sanksi paling berat berupa pembebasan dari jabatan, hingga penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari.

Sebelumnya, viral di media sosial seorang anggota polisi melilitkan ular dengan panjang sekitar satu meter lebih ke tubuh seorang pria yang ditangkap oleh masyarakat, di Sinakma lalu diserahkan kepada polisi, karena mencuri.

Pria yang dalam keadaan mabuk itu kemudian diinterogasi, ketika ular berada di badannya, yang bersangkutan mengakui perbuatannya.

Kapolres Jayawijaya Ajun Komisaris Besar Tonny Ananda Swadaya mengakui inisiatif anggotanya melakukan interogasi pencurian dengan menggunakan ular besar.


Namun, menurut dia, hal itu hanya sebatas trik interogasi agar pelaku mengakui perbuatannya. Ia juga menegaskan bahwa ular yang digunakan untuk menakut-takuti itu adalah hewan yang tak berbisa dan jinak.

"Ini sempat viral di media sosial, dibesar-besarkan di daerah lain. Di sini masyarakat mendukung. Ular jinak, tidak berbisa, tidak menggigit dan setelah diberikan ular, pencuri itu mengakui perbuatannya," kata Tonny seperti dikutip dari Antara, Senin (11/2).

Tonny mengatakan pihaknya akan melakukan penegakan disiplin kepada anggotanya yang melakukan interogasi dengan melilitkan ular ke badan tersangka. Kasus pelilitan ular itu pun, sambungnya, ditangani bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Papua.

"Tidak ada pemukulan, hanya sebatas menakuti dan kami akan menindaktegas anggota kami," katanya.

(dis/dal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER