Pria yang akrab disapa Zulhas itu memastikan Slamet tak akan sendirian dalam menghadapi kasus hukumnya saat ini.
"Saya kira wajib [memberikan bantuan hukum]," kata Zulkifli di kantor Parlemen, Jakarta, Selasa (12/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia lantas menyindir pemerintah di bawah rezim Jokowi yang kerap menyatakan berpihak pada ulama, namun kerap menangkap para ulama yang mengkritik pemerintah.
Lebih lanjut, Zulhas menegaskan bahwa prasyarat demokrasi yang berkualitas di Indonesia adalah penegakan hukum yang adil. Hal itu lantas berdampak pada keadilan dan kemakmuran bagi masyarakat.
Zulkifli Hasan kritik rezim Jokowi yang masih menangkap ulama kritis. (CNN Indonesia/Hesti Rika) |
Meski begitu, ia menilai penetapan Slamet sebagai tersangka dapat menggerus kepercayaan masyarakat kepada aparat kepolisian.
"Jadi kalau penegak hukum yang dikatakan adil tapi dirasakan publik tidak memenuhi rasa keadilan tentu akan menggerus kepercayaan kepada aparat penegak hukum itu sendiri," kata dia.
Slamet Maarif ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (10/2), dalam kasus dugaan pelanggaran jadwal kampanye Pemilu 2019.
Kasusnya terjadi di Solo, saat Slamet berorasi dalam acara Tabligh Akbar PA 212 di Jalan Slamet Riyadi, Gladak, Pasar Kliwon, Surakarta, pada Minggu (13/1).
Lihat juga:PKS Akan Kawal Kasus Slamet Maarif |
Dalam acara itu, Slamet diduga menyerukan orang-orang memilih pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Dia diduga melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf a, b, d, e, f, g, h, i, j, sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Yakni tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Ancamannya adalah pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta (pasal 492 UU Pemilu), atau penjara dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta (pasal 521 UU Pemilu).
Zulkifli Hasan kritik rezim Jokowi yang masih menangkap ulama kritis. (CNN Indonesia/Hesti Rika)