Emil mengaku mengkampanyekan Jokowi-Ma'ruf dalam acara deklarasi yang diselenggarakan relawan Jokowi Garut (Jogar) setelah Harlah ke-93 NU selesai dilaksanakan di lokasi yang sama.
"Saya klarifikasi kegiatannya itu kan terbagi dua. Satu Harlah NU, kedua deklarasi," ujar Emil di kediaman Ma'ruf di Jakarta, Selasa (12/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Emil memahami laporan yang dialamatkan kepada dirinya. Ia menduga hal itu merupakan upaya dari pihak yang ingin membuat tafsir bahwa dirinya berurusan dengan Bawaslu.
"Mungkin orang iseng-iseng saja ingin membikin tafsir dilaporkan ke Bawaslu. Saya kira itu risiko, ya," ujar Emil.
"Saya selalu taat aturan. Apapun yang saya lakukan selalu dengan asas ya," ujarnya.
Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) pada hari ini melaporkan Emil ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kampanye.
Pelapor sekaligus anggota TAIB Muhadjir mengatakan Ridwan Kamil menyampaikan orasi politik di hadapan puluhan ribu orang yang hadir di acara tersebut. Pada kesempatan itu, dia menyerukan, "Kalau saya teriak Garut, teriak juara. Saya teriak Jabar, teriak juara. Saya teriak 01, teriak juara."
Lihat juga:Ridwan Kamil Bangun Taman Dilan di Bandung |
Muhadjir menduga aksi Ridwan Kamil termasuk dalam kategori kampanye rapat umum terbuka. Padahal regulasi mengatur kampanye jenis tersebut baru boleh dilakukan 21 hari sebelum masa tenang, yakni 24 Maret-13 April 2019.
Ridwan Kamil diduga melanggar Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019. Dia juga diduga melanggar Pasal 276 ayat (2) Juncto Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. (jps/wis)