Berkas Ratna Sarumpaet Masih Belum Dilimpahkan ke Pengadilan

CNN Indonesia
Selasa, 12 Feb 2019 19:21 WIB
Kasi Penerangan Hukum Kejati DKI menerangkan berkas dakwaan kasus hoaks Ratna Sarumpaet tinggal tahap finalisasi dan belum diserahkan ke pengadilan.
Aktris senior Ratna Sarumpaet (tengah) menjadi pesakitan akibat kabar bohong penganiayaan dirinya. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta hingga saat ini masih menyusun dakwaan untuk tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet sehingga belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan.

"Iya, tunggu saja nanti, dalam waktu dekat ini," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi saat dikonfirmasi, Selasa (12/2).


Nirwan tak merinci alasan lebih jelas yang membuat berkas dakwaan Ratna belum juga rampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih butuh waktu, tinggal finalisasi saja," ujarnya singkat.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara kasus Ratna ke Kejaksaan Tinggi DKI pada akhir Januari lalu.

"Suratnya sudah lengkap, P-21, yang dinyatakan lengkap. Ini surat sudah kami terima dari Kejaksaan Tinggi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/1).

Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak dikenal di Bandung. Dan, mereka pun sempat melakukan jumpa pers dengan menghadirkan Ratna.

Namun, beberapa saat kemudian, di kediaman pribadinya Ratna memberi pernyataan bahwa kabar dirinya dipukuli itu bohong. Ia mengatakan wajahnya lebam karena menjalani operasi plastik.

Atas kebohongan publik itu Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(dis/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER