Rencana sebelumnya diutarakan setelah KPU membeberkan 49 caleg nama mantan koruptor yang maju di Pemilu 2019 beberapa waktu lalu.
"Tidak (diumumkan di TPS), kita umumkan saja (lewat media massa). Terserah pemilih yang menilai mau pilih atau tidak," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (12/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ilham tak merinci alasan pembatalan hal tersebut. Namun ia memastikan pengumuman daftar tersebut bertujuan untuk memberi informasi ke publik, bukan untuk mempermalukan atau melarang memilih.
Pengumuman caleg mantan koruptor dilakukan KPU berlandaskan Pasal 182 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Pasal itu mewajibkan mantan napi mengumumkan statusnya jika ingin ikut mendaftar sebagai caleg.
"Pokoknya nambah. Kalau Perludem kemarin tambah empat belas, mungkin kita lebih. Sekarang sedang kita klarifikasi dan verifikasi lagi lebih dalam," tuturnya.
Berdasarkan partai, Partai Golkar merupakan partai dengan caleg eks koruptor terbanyak yakni 9 orang. Kemudian disusul Partai Gerindra dengan 6 caleg eks koruptor.
Kemudian Partai Hanura 5 orang, Partai Demokrat 4 orang, Partai Berkarya 4 orang, dan PAN 4 orang. Selanjutnya Partai Garuda 2 orang, PKPI 2 orang, Perindo 2 orang, PDIP 1 orang, PBB 1 orang, dan PKS 1 orang.
(dhf/osc)