"Pak Jokowi atas amanat UU telah memerintahkan Dokter kepresidenan untuk menangani/bekerjasama dengan Dokter di Singapura melakukan langkah-langkah terbaik untuk penyembuhan Ibu Ani Yudhoyono," ujar dia, lewat akun Twitter-nya, Selasa (12/2).
[Gambas:Twitter]
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Pasal 7 huruf c UU Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden RI menyebutkan bahwa seluruh biaya perawatan kesehatan bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden serta keluarganya ditanggung oleh negara.
"Ibu Ani Yudhoyono masih dirawat di Singapura saat ini sejak Sabtu pekan lalu. Keluarga Pak SBY masih menunggu hasil dari tim dokter yang saat ini masih terus melakukan observasi," kata Imelda.
(arh/sur)