Sebelumnya, Anies lewat sistem swakelola berencana menggandeng organisasi masyarakat (ormas) dan warga untuk pelaksanaan program DKI.
"Itu dibikin peraturannya yang komprehensif sehingga tidak menyebabkan masyarakat menyimpang dari ketentuan yang udah direncanakan," kata Santoso saat dihubungi, Rabu (13/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perpres itu adalah dasar hukum pelaksanaan sistem swakelola. Sementara dalam Pergub, Santoso mengatakan di dalamnya harus mengatur teknis pelaksanaan swakelola.
"Pak Anies punya Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) tentang harmonisasi perundang-undangan," lanjut dia.
"Jadi bisa ada di perubahan. Saya kira ini terobosan dalam rangka untuk optimalisasi penyerapan," tutup dia.
Rencana Anies menggandeng ormas dan warga lewat sistem swakelola diungkapkan kemarin, Selasa (12/2). Berpayung Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Anies ingin program DKI dikerjakan oleh ormas dan warga.
Swakelola tipe III memungkinkan program pemerintah daerah dikerjakan ormas dan swakelola tipe IVF+ dikerjakan oleh masyarakat.
"Penyelenggaranya tidak harus berbentuk perusahaan tapi bisa organisasi masyarakat. semacam Karang Taruna," ujar Anies. (ctr/wis)