Argo menuturkan keduanya ditangkap pada Senin (11/2) lalu sekitar pukul 07.30 WIB di sebuah kamar kost yang beralamat di Jalan Tawakal V, Grogol, Jakarta Barat.
"Ditangkap di sana ada tersangka inisial JF kemudian ada E itu," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (13/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo menyampaikan penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat. Dari laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan penggeledahan dan penangkapan yang turut didampingi petugas keamanan setempat.
Dalam penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti dua plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat kotor sebesar 0,53 gram.
Selain itu, diamankan pula sebuah tabung kaca (cangklong), sebuah alat penghisap sabu, dua buah korek api gas, dan selembar uang pecahan Rp100.000.
Dari keterangan Jupiter, kata Argo, diketahui yang bersangkutan mendapatkan barang haram itu dari rekannya Eko, yang juga turut ditangkap.
Atas perbuatannya, dua orang itu disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain kasus pada pekan ini, Jupiter pernah ditangkap terkait kasus narkoba pada Mei 2016. Saat itu, Jupiter terbukti memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,54 gram.
Atas kepemilikan narkoba tersebut, ia dijatuhi hukuman penjara selama 2,5 tahun. Ia lalu bebas dari hukuman kurungan itu pada 27 Juli 2018.
[Gambas:Video CNN] (kid)