Enam calon yang gagal dalam tahap wawancara, yakni Sekretaris Daerah Kalimantan Barat, Muhammad Zeet Hamdy Assovie; Staf Asisten Deputi Bidang Ekonomi Makro, Penanaman Modal dan Badan Usaha pada Kedeputian Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet, Roby Arya Brata.
Kemudian Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta, Tuty Kusumawaty; mantan Direktur Keuangan PT Pelindo III, U. Saefuddin Noer.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan hasil konsultasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara, maka dengan ini Panitia Seleksi mengumumkan bahwa belum ada kandidat yang dapat diusulkan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Kabinet Republik Indonesia untuk dapat ditetapkan sebagai Sekretaris Jenderal pada Komisi Pemberantasan Korupsi," dikutip dari situs jpt.kpk.go.id. yang diakses pada Rabu (13/2).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan, KPK menghargai dan upaya seluruh calon yang pernah mendaftar dan mengikuti rangkaian proses seleksi selama tahun 2018 lalu.
"Semoga apapun hasil seleksi ini, harapan KPK tetap tidak mengecilkan semangat pemberantasan korupsi para calon dan dukungan terhadap kerja-kerja KPK," ucap Febri dalam keterangan tertulis.
"Memang KPK sangat berharap sekjen yang terpilih benar-benar dapat menjalankan fungsi yang krusial dari unit Kesekjenan yang bertugas memberikan dukungan penuh pada seluruh pelaksanaan tugas KPK sebagaimana diatur di UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK," katanya.
Untuk saat ini posisi Sekjen KPK masih diisi oleh Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan sebagai pelaksana tugas (Plt). (sah/osc)