Awalnya Rizal mencuitkan di akun twitter @RamliRizal tentang pengalamannya terjerat pasal zaman Belanda, Hatzei Artikelen yang saat ini telah dihapuskan. Ia lantas membandingkan dengan UU ITE yang dinilai lebih anti demokrasi ketimbang pasal kolonial itu.
Rizal kemudian menantang Prabowo dan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo dengan menandai langsung akun twitter keduanya terkait revisi UU ITE.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari cuitan tersebut, baru Prabowo yang menanggapi dengan menjawab akan merevisi UU ITE demi memperkuat demokrasi di Indonesia. Sementara akun twitter Jokowi tak terlihat memberikan tanggapan atas kicauan Rizal tersebut.
[Gambas:Twitter]
Mantan wagub DKI Jakarta itu menilai dalam UU ITE terdapat banyak pasal karet yang mengancam kebebasan berekspresi netizen dan aktivis politik. Sandiaga berjanji akan merevisi UU ITE jika terpilih dalam Pilpres 2019.
Keberadaan UU ITE sejak lama memang menuai kritik. Sejumlah pasal dalam beleid tersebut dianggap sebagai pasal karet lantaran tak memiliki tolok ukur yang jelas.
Sederet tokoh publik yang turut dijerat dengan UU ITE di antaranya adalah Buni Yani, Ratna Sarumpaet, hingga yang teranyar adalah musisi Ahmad Dhani. Tiga tokoh publik itu dikenal sebagai pendukung Prabowo-Sandi.
Dhani dijerat dengan UU ITE atas ucapannya yang diduga mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik saat acara deklarasi ganti presiden yang batal dilaksanakan di Surabaya, pada 2018 lalu.
Melalui rekaman video yang beredar, Dhani memaki menggunakan kata 'idiot' pada sejumlah pihak yang tak setuju dengan deklarasi ganti presiden tersebut. Tak lama setelah itu ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran UU ITE.
Sikap Gerindra sendiri pada saat pengesahan UU ITE tidak menolak. Hal itu tecermin saat sidang paripurna DPR RI yang mengagendakan pengesahan UU ITE pada Oktober 2016.
Saat itu Fraksi Gerindra bersama fraksi lain kompak menyetujui pengesahan undang-undang itu. (psp/wis)