Ridwan Kamil sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu karena melakukan kampanye terbuka di Lapangan Merdeka Kerkop, Kabupaten Garut, Jawa Barat, 9 Februari 2019.
"Tentu mekanismenya sama seperti yang lain. Kalau ada yang harus dikonfirmasi kami akan mengundang para pihak," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin saat ditemui di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta, Rabu (13/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Afif memastikan laporan itu tidak akan ditangani langsung oleh Bawaslu RI karena terjadi di luar Jakarta.
Pada kesempatan itu, Ridwan menyerukan, "Kalau saya teriak Garut, teriak juara. Saya teriak Jabar, teriak juara. Saya teriak 01, teriak juara."
Ridwan Kamil alias Emil dinilai melakukan kampanye rapat terbuka yang seharusnya baru boleh dilakukan 21 hari sebelum masa tenang, yakni 24 Maret-13 April 2019.
Ridwan Kamil, yang merupakan Dewan Pengarah Tim Kampanye Daerah Jawab barat pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin, sendiri sudah membantah soal pelanggaran kampanye itu.
"Jadi saya taat aturan, datang di hari weekend, tidak bicara di yang formal, bicaranya di acara deklarasi yang memang sudah posternya sebesar itu di panggung. Jadi semua paham lah," ujarnya.
"Mungkin orang iseng-iseng saja ingin membikin tafsir dilaporkan ke Bawaslu. Saya kira itu risiko, ya," ujar Emil.
[Gambas:Video CNN] (dhf/arh)