Saut menyerahkan seluruh proses hukum terkait penganiayaan dua pegawainya itu kepada Polisi. Pasalnya saat ini proses hukum kasus tersebut masih berjalan.
"Ya nanti saja debatnya di pengadilan kan prosesnya masih berjalan, biar penyidik Polri bekerja dulu," kata Saut saat dihubungi, Rabu (13/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga mempersilakan pihak Pemprov Papua apabila ingin mengadukan dugaan rencana OTT tersebut ke Komisi III DPR. Diketahui Pemprov Papua juga berencana akan membawa kasus ini ke Komisi III DPR untuk mendesak KPK membuka grup WhatsApp tersebut.
"Silakan saja ya, itu bukan domain KPK saya kira. Kemana pun pihak-pihak tertentu menyampaikan masukan atau menyampaikan aduan itu hak yang bersangkutan, silakan saja," ujarnya.
"Tapi KPK juga tidak boleh terburu-buru atau tergesa-gesa untuk memproses sebuah perkara, kalau sudah ada buktinya pasti akan kami proses," kata Febri.
Sebelumnya, kuasa hukum Pemprov Papua, Stefanus Roy Rening menuding pihak KPK menghilangkan barang bukti setelah gerak-gerik dua pegawai KPK diketahui oleh pihaknya saat di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada Sabtu (2/2) lalu.
Menurut Roy, barang bukti yang dihilangkan tersebut adalah grup WhatsApp yang berisi komunikasi antara pegawai KPK dengan timnya. Menurut dia, grup percakapan itu langsung dihapus.
"Yang teman-teman harus tahu pagi itu jam 04.00 pagi di Polda Metro Jaya, WhatsApp grup itu langsung dihapus, hilang," kata Roy di Polda Metro Jaya, Rabu (13/2). (sah/osc)