Surabaya, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus pencemaran nama baik lewat ujaran idiot
Ahmad Dhani Prasetyo akan kembali menjalani sidang ketiganya di Pengadilan Negeri
(PN) Surabaya, Kamis (14/2) pagi ini.
"Agendanya tanggapan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) atas eksepsi dari terdakwa," kata Humas PN Surabaya, Sigit Sutrisno dikonfirmasi
CNNIndonesia.com, Kamis (14/2) pagi.
Selain itu, Sigit menyebut pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan kepolisian dan jaksa agar keamanan jalannya sidang juga terjaga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui pada sidang sebelumnya, Selasa (12/2), sempat terjadi keributan antara tim kuasa hukum Dhani dengan jaksa. Kericuhan juga dipantik pendukung Dhani dari luar ruangan sidang.
"Kami sudah koordinasikan kembali gimana langkah yang terbaik, kami koordinasi dengan polisi maupun jaksa, supaya enggak seperti kemarin," ujar Sigit.
[Gambas:Video CNN]
Sigit pun menyerahkan kepada kepolisian agar keributan serupa tak kembali terulang di sidang hari ini. Kendati demikian, pihaknya tak akan membatasi jumlah massa yang datang.
"Itu terbuka untuk umum, tapi kalau dirasa itu meributkan, ketua majelis berhak untuk membatasi supaya enggak ribut dan ganggu proses sidang," kata Sigit.
Sebelumnya, kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahadian Megantara memaparkan poin-poin keberatan terhadap dakwaan JPU. Menurut dia dakwaan tersebut tak cermat, tak jelas, dan tak memenuhi sejumlah unsur persyaratan.
"Ada beberapa syarat formil yang kita anggap dakwaannya tidak jelas, tidak cermat, atas dakwaan jaksa," kata Aldwin, Selasa (12/2).
Aldwin mengatakan kekeliruan itu adalah soal penerapan pasal, penanggalan yang tak dicantumkan, lalu uraian jaksa yang tidak secara lengkap menjelaskan bagaimana tindak pidana itu dilakukan.
"Memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan sela," kata Aldwin.
Dalam perkara ini musikus grup banda 'Dewa' itu didakwa dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.
Kasus ini bermula ketika Dhani membuat vlog yang bermuatan ucapan 'idiot' saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam.
Kader Partai Gerindra itu kemudian dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.
Kini suami Mulan Jameela itu tengah menjalani masa pemindahan penahanan sementara di Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo. Ia akan tetap mendekam di Rutan Medaeng tersebut hingga perkara pencemaran nama baik lewat ujaran idiot tuntas.
(frd/ain)