Syahri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf b UU tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah, di sidang Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (14/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan itu, hakim juga memvonis terdakwa lainnya yakni Kepala Dinas PUPR Tulungagung Sutrisno dengan hukuman 10 tahun dan denda Rp600 juta, serta pihak swasta Agung Prayitno yang divonis 5 tahun dengan denda Rp350 juta.
Sebelumnya, Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo disebut telah beberapa kali menerima suap dari seorang kontraktor, yakni Susilo Prabowo. Total uang suap mencapai Rp2,5 miliar.
Suap itu diberikan terkait pemberian sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung. Susilo sendiri disebut kerap memenangkan proyek di Pemkab Tulungagung periode 2014-2019.
Namun, pada pemberian suap yang ketiga itu, KPK lebih dahulu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Agung Prayitno dan Susilo sebelum menyerahkan uang itu ke Syahri Mulyo.
(arh)