Polisi Bekuk Komplotan Pemerasan Bermodus 'Video Call Sex'

CNN Indonesia
Jumat, 15 Feb 2019 14:34 WIB
Dengan modus menyediakan layanan video call pornografi, pelaku merekam aktivitas seksual korban, lantas mengancam mengedarkannya jika korban tak menyetor uang.
Ilustrasi penangkapan. (Istockphoto/BrianAJackson)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka berinisial SF dalam kasus tindak pidana pemerasan dengan modus menyediakan layanan panggilan video seks (video call sex online).

Tersangka SF di tangkap oleh pihak kepolisian pada Rabu (6/2) di Sulawesi Selatan. Ia diketahui melakukan aksinya bersama dua tersangka lainnya berinisial AY dan VB. Namun, saat ini dua tersangka tersebut masih buron dan dalam pengejaran polisi.

Kasubbag Opinev Penum Biro Penmas Divisi Humas Polri AKBP Zahwani Pandra penangkapan terhadap SF dilakukan karena tersangka memeras para korbannya dengan modus memberikan layanan video call sex online lalu mengancam menyebarkan video itu kepada korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka menawarkan video call sex terhadap korbannya yang tergiur melihat foto perempuan, padahal foto tersebut palsu," kata Pandra di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (15/2).

Dalam menjalankan aksinya, tersangka SF membuat sejumlah akun palsu di beberapa media sosia sosial. Dengan akun palsu tersebut, yang bersangkutan menawarkan jasa untuk melayani video call sex kepada para korban, yang umumnya adalah laki-laki.

Setelah terjadi kesepakatan dengan korban, tersangka SF kemudian melakukan video call sex dengan berpura-pura menjadi seorang wanita.

Ilustrasi adegan seks.Ilustrasi adegan seks. (Istockphoto/Napadon Srisawang)
Dalam video call tersebut, SF sudah menyiapkan sebuah video porno yang didapat dari situs internet untuk ditunjukkan kepada para korban.

"Bila kemudian korban terperdaya dan ikut memperlihatkan aktivitas seksual, maka SF akan merekam adegan dan menyimpan file tersebut," ujar Pandra.

Video yang direkam oleh tersangka SF itulah yang kemudian dijadikan sebagai alat untuk melakukan pemerasan terhadap para korban.

"Mengancam korban dan memaksa korban agar mengirimkan sejumlah uang, bila permintaan tidak dipenuhi maka pelaku akan mengedarkan file video tersebut ke media sosial," tutur Pandra.

Pandra menyebut berdasarkan pengakuan tersangka SF, aksi pemerasan dengan modus layanan video call sex tersebut telah dilakukan sejak bulan Februari 2018.

Selama menjalankan aksinya, tersangka SF telah berhasil mengelabui ratusan korban. Namun, dari ratusan korban itu, hanya dua korban saja yang berani melaporkan ke pihak kepolisian.

Ilustrasi video call.Ilustrasi video call. (CNN Indonesia/Susetyo Dwi Prihadi)
"Jumlah kerugian dari pemerasan mencapai Rp30 juta per korban. Uang hasil kejahatan dibelikan barang-barang mewah," ucap Pandra.

Akibat perbuatannya, tersangka SF dijerat pasal berlapis antara lain, Pasal 29 Jo 30 UU 44/2008 tentang Pornografi, Pasal 45 ayat 1 dan 4 Jo Pasal 27 ayat 1 dan 4 UU 19/2016 tentang ITE, dan Pasal 369 KUHP, dan Pasal 3,4,5 UU 8/2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

(arh/dis/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER