Anies soal Swakelola Ormas: Tanya Pemerintah Pusat

CNN Indonesia
Jumat, 15 Feb 2019 15:10 WIB
Anies mengatakan Pergub tentang dana swakelola merupakan turunan dari Perpres. Dia meminta agar publik bertanya ke pemerintah pusat tentang aturan itu.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan program dana swakelola merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2018. Anies mengaku hanya menjalankan kebijakan sebagai penyelenggara daerah.

Program dana swakelola menjadi sorotan masyarakat karena lewat program tersebut, organisasi kemasyarakatan (ormas) akan diberi dana untuk melakukan pembangunan di kampung.

"Jadi kalau tanya peraturan ini jangan sama Gubernur DKI. Gubernur DKI sedang melaksanakan. Tanya sama pemerintah pusat yang membuat aturan," kata Anies di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Jumat (15/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anies menegaskan ormas yang menerima dana bukanlah ormas seperti Front Pembela Islam (FPI) atau Forum Betawi Rempug (FBR), melainkan organisasi kemasyarakatan di kampung yang nantinya akan turut bekerja gotong royong untuk mengimplementasikan program di DKI.
Dia menegaskan yang mengerjakan adalah masyarakat, namanya organisasi kemasyarakatan, bukan ormas, tetapi organisasi di kampung.

"RT, RW, ada ketentuannya. Jadi LMK, karang taruna, PKK itu organisasi kemasyarakatan. Nah ini yang menurut saya," kata dia. "Karena aturan ini kita bersyukur alhamdulillah. Dalam pandangan kami gotong royong bisa ikut didukung oleh pemerintah."

Anies mengatakan bahwa selama ini belum ada aturan yang mengamanatkan pembangunan dengan partisipatif masyarakat. Dengan Perpres nomor 16 tahun 2018 tersebut masyarakat jadi ikut serta membangun.

"Selama ini kegiatan gotong royong di masyarakat tidak didanai oleh negara. Lewat ini kegiatan bisa dikerjakan dengan gotong-royong. pihak pemerintah dan juga masyarakat," jelas Anies.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, swakelola dibagi menjadi empat jenis. Swakelola tipe 1 mengamanatkan pemerintah untuk langsung melaksanakan program.

Swakelola 2 pelaksanaan program DKI atas kerjasama dengan kementerian lembaga. Swakelola tipe 3 memungkinkan program DKI dikerjakan organisasi kemasyarakatan dan swakelola tipe 4 dikerjakan oleh masyarakat.

Kini Anies tengah menggodok Peraturan Gubernur (Pergub) untuk merinci pelaksanaan swakelola secara detail. Di dalam peraturan ini akan dibahas tentang perencanaan hingga pertanggungjawaban.
[Gambas:Video CNN] (ctr/ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER