Hal itu dikatakannya dalam Konferensi Nasional yang dihelat Imparsial dan Farmina Institute di Hotel Aryaduta , Jakarta, Jumat (15/2).
"Pada 2018 lalu, 122 [orang] kita tangkap karena melontarkan hate speech, hoaks, berita bohong, penistaan agama, pengancaman. Di seluruh Indonesia. Berarti setiap tiga hari kita tangkap satu orang," imbuh Rachmad.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rachmad mengatakan bahwa pihaknya bergerak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada untuk menindak lima jenis kejahatan di media sosial tersebut. Lima jenis yang dimaksud itu antara lain kabar bohong atau hoaks, kabar palsu, penistaan agama, pencemaran nama baik, dan pengancaman.
"Tidak ada kriminalisasi," ujarnya.
Rachmad menjelaskan bahwa proses hukum di Indonesia sudah sangat terbuka. Misalnya, dia mengatakan wartawan bisa meliput proses persidangan dengan membawa kamera serta perekam.
"Penegakkan hukum di negara ini terbuka. Bisa diliput wartawan. Jika tidak puas dia bisa banding, kasasi, peninjauan kembali," ucap Rachmad.
"Jadi tidak ada kriminalisasi. Kita harus melakukan kontra opini terhadap itu," lanjutnya.
[Gambas:Video CNN] (bmw/arh)