"Kepada masyarakat mohon bisa memilah dan memilih jasa parkir yang resmi," ujaranya, Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Jumat (15/2).
Menurutnya, parkiran resmi dapat dilihat dengan mudah karena dilengkapi dengan rambu atau marka jalan. Sementara, yang di luar marka atau rambu berarti termasuk parkiran ilegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tarif jasa layanan parkir di Tanah Abang sudah diatur di Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 31 Tahun 2017 tentang Taruf Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi, dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan bermotor
Lihat juga:Menanti Peresmian 'Sky Bridge' Tanah Abang |
Masyarakat yang menggunakan jasa parkir ilegal akan mendapatkan risiko seperti ketidakpastian tarif, operasi cabut pentil, tindakan penderekan dan tindakan angkut roda dua oleh petugas.
"Tetap penegakan hukum kami kerjakan, termasuk untuk oknum juru parkirnya, bekerja sama dengan polisi," katanya
[Gambas:Video CNN] (sha/arh)