Selain vonis 20 tahun penjara, warga binaan yang menghuni kamar D5 Lapas Kelas IIA Narkotika Lubuklinggau ini juga dihukum dengan pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam pembacaan vonis, Ketua Majelis Hakim Achmad Syarifudin mengatakan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram. Sebagaimana dalam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdapat empat terdakwa lain dalam perkara ini Iskandar, Peri Heryanto, Subhan alias Ojing dan Heni Restiawati. Keempatnya diadili secara terpisah dan dihukum pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Diberitakan sebelumnya, komplotan ini ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan dari beberapa tempat terpisah dengan barang bukti yang disita tiga paket sabu-sabu seberat 2,991 kilogram dan 5 ribu butir pil ekstasi. Terdakwa David Haryono dijemput petugas dari Lapas Kelas IIA Narkotika Lubuklinggau, pada 11 Mei 2018.
Untuk mengungkap jaringan ini, aparat juga menembak mati dua pelaku, yakni Muhammad Yusuf alias Jon dan Hendra dalam upaya penangkapan pada 9 Mei 2018. (idz) (idz/eks)