Direktur HuMa Dahniar Adriani menjelaskan bahwa eksistensi lembaga adat kian terlupakan. Padahal dalam praktiknya, lembaga adat berjasa besar dalam mengawasi sekaligus menjaga SDA agar bisa dinikmati warga sekitar dalam kadar yang wajar.
Masalah muncul ketika Undang Undang Desa yang lawas berlaku muncul akibat tidak langsung berupa menipisnya pengakuan negara akan lembaga adat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski UU Desa yang menghimpit peran lembaga adat sudah dicabut, tantangan regulasi masih ada. Dahniar melanjutkan bahwa produk hukum daerah yang berlaku saat ini belum menjadi penghalang utama eksistensi lembaga adat.
Secara umum Dahniar skeptis topik pelestarian SDA dan masyarakat adat akan jadi materi debat kedua kubu dalam debat capres pada Minggu, 17 Februari ini. Dia menilai paradigma kedua kubu capres masih memandang isu lingkungan sebagai penghambat laju ekonomi.
"Karena orang selalu mengatakan lingkungan itu bertentangan dengan ekonomi. Jadi lingkungan dan masyarakat adat itu penghalang kemajuan ekonomi," pungkasnya. (eks/eks)