Secara hukum, Ahok tidak bisa menjadi presiden ataupun wakil presiden karena pernah terjerat kasus pidana.
"Hahaha, tidak mudah lagi (Ahok gantikan Ma'ruf). Lagi pula kami baru menuju pada yang namanya Pileg dan Pilpres, jangan diganggu dengan fitnah seperti itu. Ini sangat tidak mendidik," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Sabtu (16/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pemberitaan pada 13 Februari 2019, Indopos menulis bahwa masuknya Ahok sebagai anggota PDIP merupakan bagian dari rencana untuk menggantikan Ma'ruf Amin apabila yang bersangkutan berhalangan tetap atau sakit, mengingat usia Ma'ruf 75 tahun.
Atas pemberitaan itu, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf pun mengadukan Indopos ke Dewan Pers.
Ade menyebut berita tersebut menyesatkan dan hanya didasarkan pada rumor.
"Kami juga berencana melaporkan kasus ini ke polisi. Tapi kami menempuh jalur Dewan Pers terlebih dahulu," katanya
Dewan Pers menyatakan akan segera menganalisis pemberitaan Indopos dan dalam waktu dekat akan memanggil awak media Indopos untuk dimintai keterangan.
"Pengadu kan sudah memberikan pengaduannya, nanti teradu kami proses dan kami klarifikasi. Jadi pengaduan ini akan dianalisis oleh tim analisis komisi pengaduan masyarakat," kata tenaga ahli Dewan Pers Herutjahjo.
Sedangkan pihak Indopos belum memberikan keterangan apapun terkait hal ini.
Lihat juga:Prabowo-Sandi Usung 36 Program Aksi Ekonomi |
(uli/vws)
