Greenpeace merespons klaim Jokowi tersebut dengan menyatakan bahwa meski pemerintah memenangkan gugatan, namun belum ada satu pun yang membayar ganti rugi ke negara.
Staf Ahli Deputi II Kepala Staf Presiden, Abetnego Panca Putra Tarigan mengatakan sampai saat ini dana ganti rugi belum masuk ke kas negara karena ada beberapa perkara masih menunggu dokumen putusan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini disampaikan menanggapi cuitan Greenpeace pasca debat capres kedua tadi malam. Greenpeace menyatakan belum ada perusahaan yang membayar sepeser ganti rugi kepada negara terkait kerusakan lingkungan.
"Itu tugas juru eksekusi (pengadilan)," mantan Direktur Eksekutif Sawit Watch ini menegaskan.
Namun dia berpendapat, terkait gugatan itu harus dilihat sebagai langkah tegas pemerintah dalam menindak perusahaan perusak lingkungan. Keputusan hukum ini dipastikan bakal menjadi referensi dalam perkara-perkara sejenis lainnya.
"Putusan ini juga diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku dan mendorong perhatian bagi pelaku usaha tentang risiko denda yang diputus pengadilan untuk kasus lingkungan hidup," ujar mantan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) ini. (chri/osc)