Hal itu ia sampaikan merespons petisi di change.org yang diinisiasi oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk menyuarakan penolakan kembalinya dwifungsi ABRI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena [surpres] tandanya dimulai pembahasan kalau ada surat dari presiden ke DPR. Ini belum ada sama sekali," kata dia.
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mewacanakan perubahan UU TNI. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A) |
"Itu kan baru wacana, kita kan belum bisa melihat mau diubah seperti apa, kita belum melihat [naskah revisinya]," kata dia.
Terpisah, anggota Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno mengaku mendukung langkah Panglima TNI untuk menempatkan para personel TNI untuk bertugas di kementerian.
"Dari jumlah perwira TNI yang belum mendapatkan posisi di internal TNI, dan ini mereka tenaganya dibutuhkan di kementerian, nah mereka kan punya disiplin tinggi, pengetahuan luas, kecintaan tanah air yang luar biasa, jadi kalau dianggurkan kan sayang," kata dia.
Lebih lanjut, politikus Partai Golkar itu menyatakan penempatan perwira TNI di kementerian tak melanggar amanat peraturan perundang-undangan dan amanat reformasi.
Politikus Partai Golkar Dave Akbarshah Fikarno. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
"Ya nanti kan diatur jabatannya seperti apa, apakah mereka tetap dinas atau alih status, itu kan belum pasti, ini masih menunggu dulu. Apakah nanti yang dipindahkan yang masa pensiunnya sudah dekat atau dibawah 5 tahun," kata dia.
[Gambas:Video CNN]
(rzr/arh)
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mewacanakan perubahan UU TNI. (
Politikus Partai Golkar Dave Akbarshah Fikarno. (